Selasa, 30 Oktober 2012

Makalah PAI tentang Asuransi





PAI

 
 

Pendidikan Agama Islam


Asuransi
DISUSUN OLEH :
Ø Rekyaldi J
Ø Nia amalia
Ø Nisa
Ø Penipurnamasari
Ø Risa
Ø Riski Fauziah
Ø Ritanovitasari



  


KATA PENGANTAR
  SegalapujibagiTuhan yang telahmenolonghamba-Nyamenyelesaikanmakalahinidenganpenuhkemudahan.TanpapertolonganDiamungkinpenyusuntidakakansanggupmenyelesaikandenganbaik.
M
akalah inidisusun agar pembacadapatmemperluasilmutentang ASURANSI , yang kami sajikanberdasarkanpengamatandariberbagaisumber. Makalahini di susunolehpenyusundenganberbagairintangan.Baikitu yang datangdaridiripenyusunmaupun yang datangdariluar.NamundenganpenuhkesabarandanterutamapertolongandariTuhanakhirnyamakalahinidapatterselesaikan.
Semogamakalahinidapatmemberikanwawasan yang lebihluaskepadapembaca.Walaupunmakalahinimemilikikelebihandankekurangan.Penyusunmohonuntuk saran dankritiknya.Terimakasih














Pengertian asuransi
Asuransi  adalah jaminan (pertanggungan)yang di berikan oleh penanggung(perusahaan asuransi)kepada yang tertanggung untuk risiko kerugian sebagaimana yang ditentukan dalam surat perjanjian (polis),tertanggung (peserta) setiap waktu tertentu wajib membayar kepada perusahaan asuransi yang besarnya ditentukan antara keduanya.
Dalam islam asuransi ada unsur riba,demikianlah asuransi yang islami ,dikenal dengan nama tafakul yang artinya saling menanggung atau menanggung bersama, asuransi juga termasuk masalah muamalah yang baru karena pada masa Rasulullah belum dikenal.

Banyak pendapat-pendapat dari para ulama , yang tentunya berbeda pendapat ,seperti ada ulama yang mengatakan segala macam asuransi itu haram,ada yang tidak mengharamkan asuransi(membolehkannya),ada juga yang membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan yang bersifat komersial,lalu ada juga ulama yang meragukan asuransi,karena asuransi itu dianggap subhat.
Sehingga itu mejadi perselisihan para ulama karena dalam asuransi itu ada unsur garar (ketidakpastian),adanya unsur Maisir(untung-untungan) dan adanya unsur riba.

Ø  Abbassalim memberi pengertian bahwa asuransi ialah suatukemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil yang sudah pasti sebagai kerugian-kerugian besar yang belum pasti.

Dari pengertian di atas  dapat diambil kesimpulan bahwa hal itu sama dengan orang yang bersedia membayar kerugian yang sedikit pada masa sekarang agar dapat menghadapi kerugian – kerugian yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang.Misalnya dalam asuransi kebakaran seseorang mengasuransikan rumahnya pabriknya atau tokonya kepada perusahaan asuransi .orang tersebut harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila terjadi kebakaran maka perusahaan asuransi akan mengganti kerugian – kerugian yang disebabkan oleh kebakaran itu.
Di Indonesia,kita kenal ada bermacam – macam asuransi dan sebagai contoh dikemukakan di bawah ini diantaranya .’
1)     Asuransi beasiswa,asuransi beasiswa mempunyai dasar Dwiguna.
A)    jangka pertanggungan dapat 5 – 20 thn disesuaikan dengan usia dan rencana sekolah anak.
B)    Jika ayh meninggal dunia sebelum habis kontrak polisnya. Tetapi jika anak yang di tunjuk meninggal maka alternatifnya ialah mengganti dengan anak yang lainnya mengubah kontrak kepada bentuk lainnya menerima uangnya secara tunai bila polisnya telah berjalan 3 tahun lebih atau membatalkan perjanjian .pembayaran beasiswa dimulai bila kontrak sudah habis.
2)     Asuransi Dwiguna , Asuransi ini dapat diambil dalam jangka 10 – 15 – 25 – 30 dan mempunyai dua guna
1.      Perlindungan bagi keluarga bilamana tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu pertanggungan
2.      Tabungan bagi tertanggung bilamana tertanggung tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan.


3)     Asuransi Jiwa,asuransi ini bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga yang disebabkan orang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Jadi ada dua hal yang menjadi tujuan Asuransi jiwa ini yaitu .’
1.      menjamin hidup anak atau keluarga yang ditinggalkan bila pemegang polis meninggal dunia.
2.      Memenuhi keperluan hidup atau keluarganya bila ditakdir akan usianya lanjut sesudah masa kontrak brakhir.
4)     Asuransi kebakaran,yang bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan menjamin risiko yang terjadi karena kebakaran. Oleh karena itu perlu dibuat suatu kontrak antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi . perjanjian dibuat sedemikian rupa agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.
Demikianlah diantara macam asuransi yang kita kenal di Indonesia ini. Kalau kita perhatikan tujuan dari semua macam asuransi itu maka pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan tentang masa depan kehidupan keluarga,pendidikannya dan termasuk jaminan hari tua. Demikian juga perusahaan asuransi turut memikirkan dan berusaha untuk memperkecill kerugian yang mungkin timbul akibat terjadi risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha baik terhadap kepentingan pribadi atau perusahaan.

  Asuransi dalam sudut pandang hukum islam
·         Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia ini dan diperkirakan umat islam banyak terlibat di dalamnya maka perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam. Di kalangan umat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat ALLAH swt.
Allah lah yang menentukan segala galanya dan memberikan rezeki kapada makhluk - Nya sebagaimana firman Allah SWT yang artinya .’

dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah – lah yang memberi rezekinya, ”      “?dan siapa yang memberikan rezekinya kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan ??”    “Dan kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan – keperluan hidup dan makhluk – makhluk yang kamu sekali – kali bukan pemberi rezeki kepadanya.”

Ketiga arti dari firman Allah SWT dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala – galanya untuk keperluan semua Makhluknya termasuk manusia sebagai khalifah di bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya mencarinya dan mengikhtiarkannya. Orang yang melibatkan diri ke dalam asuransi ini adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk menghadapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya di pandang sebagai masalah ijtihadi yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan pendapat tersebut juga mesti dihargai. Perbedaan pendapat itu terlihat pada uraian berikut

Ø  Asuransi itu haram dalam segala bentuknya termasuk asuransi jiwa
Pendapat ini di kemukakan oleh SayyidSabiq Abdullah al - Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al – Muth’
Alasan alasan yang mereka kemukakan ialah.
                                                                              i.            Asuransi sama dengan judi
                                                                            ii.            Asuransi mengandung unsur – unsur tidak pasti
                                                                          iii.            Asuransi mengandung unsur riba/renten
                                                                          iv.            Asuransi mengandung unsur pemerasan karna pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yang sudah di bayar akan diputar dalam praktek – praktek riba.
                                                                            v.            Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
                                                                          vi.            Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama hanya dengan mendahului takdir Allah.
Ø  Asuransi diperbolehkan dalam praktek seperti sekarang
Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. WahabKhalaf, Mustafa AkhmadZarqa, Muhammad Yusuf Musa dan Abd. Rakhman Isa . Mereka beralasan tidak ada nash yang melarang asuransi.
Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
v  Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi – premi yang terkumpul di investasikan untuk proyek – proyek yang produktif dan pembangunan.
v  Asuransi termasuk akad mudhrabah.
v  Asuransi termasuk koperasi.
v  Asuransi di analogikan dengan sistem pensiun seperti taspen.
Ø  Asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan dan sama pula dengan alasan kelompok kedua dalam asuransi yang bersifat sosial. Alasan golongan yang mengatakan asuransi subhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidaknya asuransi itu.

·         Dari uraian di atas dapat  dipahami bahwa masalah asuransi yang berkembang pada masyarakat saat ini masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu – Ragunan sehingga sukar untuk menentukan yang mana yang paling dekat pada ketentuan hukum yang benar.
Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh tentu jalan itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam. Dalam keadaan begini sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad  SAW
tinggalkan hal – hal yang meragukan kamu kepada hal – hal yang tidak meragukan kamu “

·         Asuransi menurut agama Islam yang sudah mulai digallakan dalam Masyarakat kita di Indonesia ini sama seperti asuransi yang sudah ada selama ini pada PT. Asuransi Bumi Putra, Asuransi Jiwasraya dan Asuransi lainnya . macamnya sama tetapi sistim kerjanya berbeda yaitu dengan systemmudharabah . kita lihat dalam Asuransi takaful berdasarkan syariah ada beberapa macam diantaranya ,’





*      Takaful kebakaran Asuransi Takaful kebakaran memberikan perlindungan terhadap harta benda seperti toko industri  kantor dan lain – lainnya dari kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran,kejatuhan pesawat terbang, ledakan gas dan sambaran petir.
*      Takaful pengangkutan  barang, asuransi bentuk ini memberikan perlindunganterhadap  kerugian atas harta benda yang sedang dalam pengiriman akibat terjadi resiko yang disebabkan alat pengangkutannya mengalami musibah atau kecelakaan.
*      Takaful keluarga, asuransi takaful ini tercakup di dalamnya takaful berencana pembiayaan berjangka,pendidikan, kesehatan, wisata, dan umroh dan takaful perjalanan haji . dana yang terkumpul dari peserta di investasikansesuai prinsip syariah . kemudian hasil yang diperoleh dengan cara mudharabah dibagi untuk seluruh peserta dan untuk perusahaan.  Umpamanya 40% untuk peserta dan 60% untuk perusahaan.

·         Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa macam asuransi konvensiaonal sama saja dengan asuransi yang berlandaskan syariah, namun dalam pelaksaannya ada perbedaan mendasar yaitu bagi hasil pada asuransi yang berlandaskan syariah dan tidak demikian pada asuransi konvensional.
Disamping itu ada alasan lain yang perlu jadi bahan pertimbangan terutama oleh golongan yang mengharamkan asuransi konvensional disebabkan oleh tiga hal yaitu Gharar (tidak jelas akad yang melandasinya).Apakah akad takafuli . Umpamanya saja sekiranya terjadi klaim seperti asuransi yang diambil sepuluh tahun dan pembayaran premi itu  adalah gharar dan tidak jelas darimana asalnya .Berbeda dengan asuransi takaful bahwa sejak awal polis dibuka sudah diniatkan 95% premi untuk tabungan dan 5% diniatkan untuk tabarru. Jika terjadi klaim pada tahun kelima maka dan yang Rp. 7.500.000 – itu tidak gharar tetapi jelas sumbernya yaitu dari dana kumpulan terbaru/derma.Maisir mengenai judi jelas hukumnya yaitu haram sebagaimana difirmankan Allah dalam surat al – Maidah 90.
Dalam asuransi konvensional judi timbul karena dua hal
sekiranya seseorang memasuki satu premi ada saja kemungkinan dia berhenti di jalan sebelum mencapai masa refreshingpherioddan bisa menerima uangnya kembali dan jumlahnya kira – kira 20% dan uang itu akan hangus. Dalam keadaan seperti inilah ada unsur judinya.
Sekiranya perhitungan Kematian itu tepat dan menentukan jumlah polis itu juga tepat maka perusahaan akan untung rugi. Jadi jelas disini unsur judi . dan dalam asuransi konvensional juga terjadi riba karena dananya di investasikan. Sedangkan masalah riba di persoalkan oleh para alim ulama.

·         Dan dalam asuransi takaful berbeda karena sipenerima polis sebelum mencapai refreshing periode sekalipun bila dia mengambil dananya maka hal itu dibolehkan. Perusahaan asuransi adalah pemegang amanah. Malahan bila ada kelebihan/untung maka pemegang polispun ada menerimanya. Dan dalam asuransi takaful tidak ada unsur riba karena asuransi ini menempuh cara mudhrabah .


 KESIMPULAN
Bahwa Asuransi  adalah jaminan (pertanggungan)yang di berikan oleh penanggung(perusahaan asuransi)kepada yang tertanggung untuk risiko kerugian sebagaimana yang ditentukan dalam surat perjanjian (polis),tertanggung (peserta) setiap waktu tertentu wajib membayar kepada perusahaan asuransi yang besarnya ditentukan antara keduanya. Dan Banyak pendapat-pendapat dari para ulama , yang tentunya berbeda pendapat ,seperti ada ulama yang mengatakan segala macam asuransi itu haram,ada yang tidak mengharamkan asuransi(membolehkannya),ada juga yang membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan yang bersifat komersial,lalu ada juga ulama yang meragukan asuransi,karena asuransi itu dianggap subhat.
Sehingga itu mejadi perselisihan para ulama karena dalam asuransi itu ada unsur garar (ketidakpastian),adanya unsur Maisir(untung-untungan) dan adanya unsur riba.






















PENUTUP
D
emikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.



















DAFTARPUSTAKA
Ø  LKS PAI kelas XI
Ø  Masailfiqhiyah; Zakat pajak Asuransi dan Lembaga keuanganM ALI HASAN
Ø  http.//al_islam.chm