|
Pendidikan Agama Islam
Asuransi
DISUSUN OLEH :
Ø Rekyaldi J
Ø Nia amalia
Ø Nisa
Ø Penipurnamasari
Ø Risa
Ø Riski Fauziah
Ø Ritanovitasari
KATA PENGANTAR
SegalapujibagiTuhan yang
telahmenolonghamba-Nyamenyelesaikanmakalahinidenganpenuhkemudahan.TanpapertolonganDiamungkinpenyusuntidakakansanggupmenyelesaikandenganbaik.
M
|
akalah inidisusun agar
pembacadapatmemperluasilmutentang ASURANSI ,
yang kami sajikanberdasarkanpengamatandariberbagaisumber. Makalahini di
susunolehpenyusundenganberbagairintangan.Baikitu yang
datangdaridiripenyusunmaupun yang
datangdariluar.NamundenganpenuhkesabarandanterutamapertolongandariTuhanakhirnyamakalahinidapatterselesaikan.
Semogamakalahinidapatmemberikanwawasan yang
lebihluaskepadapembaca.Walaupunmakalahinimemilikikelebihandankekurangan.Penyusunmohonuntuk
saran dankritiknya.Terimakasih
Pengertian asuransi
Asuransi adalah jaminan
(pertanggungan)yang di berikan oleh penanggung(perusahaan asuransi)kepada yang
tertanggung untuk risiko kerugian sebagaimana yang ditentukan dalam surat
perjanjian (polis),tertanggung (peserta) setiap waktu tertentu wajib membayar kepada
perusahaan asuransi yang besarnya ditentukan antara keduanya.
Dalam islam asuransi ada unsur riba,demikianlah asuransi yang islami
,dikenal dengan nama tafakul yang artinya saling menanggung atau menanggung
bersama, asuransi juga termasuk masalah muamalah yang baru karena pada
masa Rasulullah belum dikenal.
Banyak pendapat-pendapat dari para ulama , yang tentunya berbeda pendapat
,seperti ada ulama yang mengatakan segala macam asuransi itu haram,ada yang
tidak mengharamkan asuransi(membolehkannya),ada juga yang membolehkan asuransi
yang bersifat sosial dan mengharamkan yang bersifat komersial,lalu ada
juga ulama yang meragukan asuransi,karena asuransi itu dianggap subhat.
Sehingga itu mejadi perselisihan para ulama karena dalam asuransi itu ada
unsur garar (ketidakpastian),adanya unsur Maisir(untung-untungan) dan adanya
unsur riba.
Ø Abbassalim memberi pengertian bahwa asuransi ialah suatukemauan untuk
menetapkan kerugian-kerugian kecil yang sudah pasti sebagai kerugian-kerugian
besar yang belum pasti.
Dari pengertian di atas dapat
diambil kesimpulan bahwa hal itu sama dengan orang yang bersedia membayar
kerugian yang sedikit pada masa sekarang agar dapat menghadapi kerugian –
kerugian yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang.Misalnya dalam asuransi
kebakaran seseorang mengasuransikan rumahnya pabriknya atau tokonya kepada
perusahaan asuransi .orang tersebut harus membayar premi kepada perusahaan
asuransi. Bila terjadi kebakaran maka perusahaan asuransi akan mengganti
kerugian – kerugian yang disebabkan oleh kebakaran itu.
Di Indonesia,kita kenal ada bermacam – macam asuransi dan sebagai contoh
dikemukakan di bawah ini diantaranya .’
1) Asuransi beasiswa,asuransi beasiswa mempunyai dasar Dwiguna.
A) jangka pertanggungan dapat 5 – 20 thn disesuaikan dengan usia dan rencana
sekolah anak.
B) Jika ayh meninggal dunia sebelum habis kontrak polisnya. Tetapi jika anak
yang di tunjuk meninggal maka alternatifnya ialah mengganti dengan anak yang
lainnya mengubah kontrak kepada bentuk lainnya menerima uangnya secara tunai
bila polisnya telah berjalan 3 tahun lebih atau membatalkan perjanjian
.pembayaran beasiswa dimulai bila kontrak sudah habis.
2) Asuransi Dwiguna , Asuransi ini dapat diambil dalam jangka 10 – 15 – 25 –
30 dan mempunyai dua guna
1.
Perlindungan bagi keluarga bilamana
tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu pertanggungan
2.
Tabungan bagi tertanggung bilamana
tertanggung tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan.
3) Asuransi Jiwa,asuransi ini bertujuan menanggung orang terhadap kerugian
finansial yang tidak terduga yang disebabkan orang meninggal terlalu cepat atau
hidupnya terlalu lama. Jadi ada dua hal yang menjadi tujuan Asuransi jiwa ini
yaitu .’
1.
menjamin hidup anak atau keluarga yang
ditinggalkan bila pemegang polis meninggal dunia.
2.
Memenuhi keperluan hidup atau keluarganya
bila ditakdir akan usianya lanjut sesudah masa kontrak brakhir.
4) Asuransi kebakaran,yang bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan
oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan menjamin risiko yang terjadi
karena kebakaran. Oleh karena itu perlu dibuat suatu kontrak antara pemegang
polis dengan perusahaan asuransi . perjanjian dibuat sedemikian rupa agar kedua
belah pihak tidak merasa dirugikan.
Demikianlah diantara macam asuransi yang kita kenal di Indonesia ini. Kalau
kita perhatikan tujuan dari semua macam asuransi itu maka pada prinsipnya pihak
perusahaan asuransi memperhatikan tentang masa depan kehidupan
keluarga,pendidikannya dan termasuk jaminan hari tua. Demikian juga perusahaan
asuransi turut memikirkan dan berusaha untuk memperkecill kerugian yang mungkin
timbul akibat terjadi risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha baik terhadap
kepentingan pribadi atau perusahaan.
Asuransi dalam sudut pandang hukum
islam
·
Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat
di Indonesia ini dan diperkirakan umat islam banyak terlibat di dalamnya maka
perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam. Di kalangan umat Islam ada
anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama
halnya dengan orang yang mengingkari rahmat ALLAH swt.
Allah lah yang menentukan segala galanya dan memberikan rezeki kapada
makhluk - Nya sebagaimana firman Allah SWT yang artinya .’
“dan tidak ada suatu binatang melata
pun di bumi melainkan Allah – lah yang memberi rezekinya, ” “?dan siapa yang memberikan rezekinya
kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan ??” “Dan kami telah menjadikan untukmu di bumi
keperluan – keperluan hidup dan makhluk – makhluk yang kamu sekali – kali bukan
pemberi rezeki kepadanya.”
Ketiga arti dari firman Allah SWT dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya
telah menyiapkan segala – galanya untuk keperluan semua Makhluknya termasuk
manusia sebagai khalifah di bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah bukan bahan
matang. Manusia masih perlu mengolahnya mencarinya dan mengikhtiarkannya. Orang
yang melibatkan diri ke dalam asuransi ini adalah merupakan salah satu ikhtiar
untuk menghadapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini
tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya di pandang
sebagai masalah ijtihadi yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari
dan perbedaan pendapat tersebut juga mesti dihargai. Perbedaan pendapat itu
terlihat pada uraian berikut
Ø Asuransi itu haram dalam segala bentuknya termasuk asuransi jiwa
Pendapat ini di kemukakan oleh SayyidSabiq Abdullah al - Qalqii Yusuf
Qardhawi dan Muhammad Bakhil al – Muth’
Alasan alasan yang mereka kemukakan ialah.
i.
Asuransi sama dengan judi
ii.
Asuransi mengandung unsur – unsur tidak pasti
iii.
Asuransi mengandung unsur riba/renten
iv.
Asuransi mengandung unsur pemerasan karna
pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang
premi yang sudah di bayar akan diputar dalam praktek – praktek riba.
v.
Asuransi termasuk jual beli atau tukar
menukar mata uang tidak tunai.
vi.
Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis
dan sama hanya dengan mendahului takdir Allah.
Ø Asuransi diperbolehkan dalam praktek seperti sekarang
Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. WahabKhalaf, Mustafa AkhmadZarqa,
Muhammad Yusuf Musa dan Abd. Rakhman Isa . Mereka beralasan tidak ada nash yang
melarang asuransi.
Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
v Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi – premi yang
terkumpul di investasikan untuk proyek – proyek yang produktif dan pembangunan.
v Asuransi termasuk akad mudhrabah.
v Asuransi termasuk koperasi.
v Asuransi di analogikan dengan sistem pensiun seperti taspen.
Ø Asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan dan yang bersifat komersial
diharamkan dan sama pula dengan alasan kelompok kedua dalam asuransi yang
bersifat sosial. Alasan golongan yang mengatakan asuransi subhat adalah karena
tidak ada dalil yang tegas haram atau tidaknya asuransi itu.
·
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa masalah asuransi yang
berkembang pada masyarakat saat ini masih ada yang mempertanyakan dan
mengundang keragu – Ragunan sehingga sukar untuk menentukan yang mana yang
paling dekat pada ketentuan hukum yang benar.
Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh tentu jalan itulah yang pantas
dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan adalah asuransi menurut
ketentuan agama Islam. Dalam keadaan begini sebaiknya berpegang kepada sabda
Nabi Muhammad SAW
“ tinggalkan hal – hal yang meragukan
kamu kepada hal – hal yang tidak meragukan kamu “
·
Asuransi menurut agama Islam yang sudah mulai
digallakan dalam Masyarakat kita di Indonesia ini sama seperti asuransi yang
sudah ada selama ini pada PT. Asuransi Bumi Putra, Asuransi Jiwasraya dan
Asuransi lainnya . macamnya sama tetapi sistim kerjanya berbeda yaitu dengan
systemmudharabah . kita lihat dalam Asuransi takaful berdasarkan syariah
ada beberapa macam diantaranya ,’
Takaful kebakaran Asuransi Takaful kebakaran
memberikan perlindungan terhadap harta benda seperti toko industri kantor dan lain – lainnya dari kerugian yang
diakibatkan oleh kebakaran,kejatuhan pesawat terbang, ledakan gas dan sambaran
petir.
Takaful pengangkutan barang, asuransi bentuk ini memberikan perlindunganterhadap kerugian atas harta benda yang sedang dalam
pengiriman akibat terjadi resiko yang disebabkan alat pengangkutannya mengalami
musibah atau kecelakaan.
Takaful keluarga, asuransi takaful ini
tercakup di dalamnya takaful berencana pembiayaan berjangka,pendidikan,
kesehatan, wisata, dan umroh dan takaful perjalanan haji . dana yang terkumpul
dari peserta di investasikansesuai prinsip syariah . kemudian hasil yang
diperoleh dengan cara mudharabah dibagi untuk seluruh peserta dan untuk perusahaan. Umpamanya 40% untuk peserta dan 60% untuk
perusahaan.
·
Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa
macam asuransi konvensiaonal sama saja dengan asuransi yang berlandaskan
syariah, namun dalam pelaksaannya ada perbedaan mendasar yaitu bagi hasil
pada asuransi yang berlandaskan syariah dan tidak demikian pada asuransi
konvensional.
Disamping itu ada alasan lain yang perlu jadi bahan pertimbangan terutama
oleh golongan yang mengharamkan asuransi konvensional disebabkan oleh tiga hal
yaitu Gharar (tidak jelas akad yang melandasinya).Apakah akad takafuli .
Umpamanya saja sekiranya terjadi klaim seperti asuransi yang diambil sepuluh
tahun dan pembayaran premi itu adalah
gharar dan tidak jelas darimana asalnya .Berbeda dengan asuransi takaful bahwa
sejak awal polis dibuka sudah diniatkan 95% premi untuk tabungan dan 5%
diniatkan untuk tabarru. Jika terjadi klaim pada tahun kelima maka dan yang Rp.
7.500.000 – itu tidak gharar tetapi jelas sumbernya yaitu dari dana kumpulan
terbaru/derma.Maisir mengenai judi jelas hukumnya yaitu haram sebagaimana
difirmankan Allah dalam surat al – Maidah 90.
Dalam asuransi konvensional judi timbul karena dua hal
sekiranya seseorang memasuki satu premi ada saja kemungkinan dia berhenti
di jalan sebelum mencapai masa refreshingpherioddan
bisa menerima uangnya kembali dan jumlahnya kira – kira 20% dan uang itu akan
hangus. Dalam keadaan seperti inilah ada unsur judinya.
Sekiranya perhitungan Kematian itu tepat dan menentukan jumlah polis itu
juga tepat maka perusahaan akan untung rugi. Jadi jelas disini unsur judi . dan
dalam asuransi konvensional juga terjadi riba karena dananya di investasikan.
Sedangkan masalah riba di persoalkan oleh para alim ulama.
·
Dan dalam asuransi takaful berbeda karena
sipenerima polis sebelum mencapai refreshing periode sekalipun bila dia
mengambil dananya maka hal itu dibolehkan. Perusahaan asuransi adalah pemegang
amanah. Malahan bila ada kelebihan/untung maka pemegang polispun ada
menerimanya. Dan dalam asuransi takaful tidak ada unsur riba karena asuransi
ini menempuh cara mudhrabah .
KESIMPULAN
Bahwa Asuransi adalah jaminan
(pertanggungan)yang di berikan oleh penanggung(perusahaan asuransi)kepada yang
tertanggung untuk risiko kerugian sebagaimana yang ditentukan dalam surat
perjanjian (polis),tertanggung (peserta) setiap waktu tertentu wajib membayar
kepada perusahaan asuransi yang besarnya ditentukan antara keduanya. Dan Banyak
pendapat-pendapat dari para ulama , yang tentunya berbeda pendapat ,seperti ada
ulama yang mengatakan segala macam asuransi itu haram,ada yang tidak
mengharamkan asuransi(membolehkannya),ada juga yang membolehkan asuransi yang
bersifat sosial dan mengharamkan yang bersifat komersial,lalu ada juga
ulama yang meragukan asuransi,karena asuransi itu dianggap subhat.
Sehingga itu mejadi perselisihan para ulama karena dalam asuransi itu ada
unsur garar (ketidakpastian),adanya unsur Maisir(untung-untungan) dan adanya
unsur riba.
PENUTUP
D
|
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTARPUSTAKA
Ø LKS PAI kelas XI
Ø Masailfiqhiyah; Zakat pajak Asuransi dan
Lembaga keuanganM ALI HASAN
Ø http.//al_islam.chm