Kamis, 08 November 2012

cara membuat tulisan mengelilingi cursor


Langkah-langkahnya sebagai berikut :

  1. Login ke dashboard blogger
  2. Klik Tata Letak
  3. Setelah itu klik Tambah Gadget
  4. Pilih Gadget / Widget HTML/JavaScript
  5. Klik Edit HTML
Kemudian masukkan semua script / kode tulisan mengikuti cursor berikut pada widget :


<style type='text/css'>
/* Circle Text Styles */
#outerCircleText {
/* Optional - DO NOT SET FONT-SIZE HERE, SET IT IN THE SCRIPT */
font-style: italic;
font-weight: bold;
font-family: 'comic sans ms', verdana, arial;
color: #999;

/* End Optional */
/* Start Required - Do Not Edit */
position: absolute;top: 0;left: 0;z-index: 3000;cursor: default;}
#outerCircleText div {position: relative;}
#outerCircleText div div {position: absolute;top: 0;left: 0;text-align: center;}
/* End Required */
/* End Circle Text Styles */
</style>
<script type='text/javascript'>
//<![CDATA[
/* Circling text trail- Tim Tilton
Website: http://www.tempermedia.com/
Visit: http://www.dynamicdrive.com/ for Original Source and tons of scripts
Modified Here for more flexibility and modern browser support
Modifications as first seen in http://www.dynamicdrive.com/forums/
username:jscheuer1 - This notice must remain for legal use
*/
;(function(){
// Your message here (QUOTED STRING)
var msg = "Welcome to My Blog";
/* THE REST OF THE EDITABLE VALUES BELOW ARE ALL UNQUOTED NUMBERS */
// Set font's style size for calculating dimensions
// Set to number of desired pixels font size (decimal and negative numbers not allowed)
var size = 24;
// Set both to 1 for plain circle, set one of them to 2 for oval
// Other numbers & decimals can have interesting effects, keep these low (0 to 3)
var circleY = 0.75; var circleX = 2;
// The larger this divisor, the smaller the spaces between letters
// (decimals allowed, not negative numbers)
var letter_spacing = 5;
// The larger this multiplier, the bigger the circle/oval
// (decimals allowed, not negative numbers, some rounding is applied)
var diameter = 10;
// Rotation speed, set it negative if you want it to spin clockwise (decimals allowed)
var rotation = 0.4;
// This is not the rotation speed, its the reaction speed, keep low!
// Set this to 1 or a decimal less than one (decimals allowed, not negative numbers)
var speed = 0.3;
////////////////////// Stop Editing //////////////////////
if (!window.addEventListener && !window.attachEvent || !document.createElement) return;
msg = msg.split('');
var n = msg.length - 1, a = Math.round(size * diameter * 0.208333), currStep = 20,
ymouse = a * circleY + 20, xmouse = a * circleX + 20, y = [], x = [], Y = [], X = [],
o = document.createElement('div'), oi = document.createElement('div'),
b = document.compatMode && document.compatMode != "BackCompat"? document.documentElement : document.body,
mouse = function(e){
e = e || window.event;
ymouse = !isNaN(e.pageY)? e.pageY : e.clientY; // y-position
xmouse = !isNaN(e.pageX)? e.pageX : e.clientX; // x-position
},
makecircle = function(){ // rotation/positioning
if(init.nopy){
o.style.top = (b || document.body).scrollTop + 'px';
o.style.left = (b || document.body).scrollLeft + 'px';
};
currStep -= rotation;
for (var d, i = n; i > -1; --i){ // makes the circle
d = document.getElementById('iemsg' + i).style;
d.top = Math.round(y[i] + a * Math.sin((currStep + i) / letter_spacing) * circleY - 15) + 'px';
d.left = Math.round(x[i] + a * Math.cos((currStep + i) / letter_spacing) * circleX) + 'px';
};
},
drag = function(){ // makes the resistance
y[0] = Y[0] += (ymouse - Y[0]) * speed;
x[0] = X[0] += (xmouse - 20 - X[0]) * speed;
for (var i = n; i > 0; --i){
y[i] = Y[i] += (y[i-1] - Y[i]) * speed;
x[i] = X[i] += (x[i-1] - X[i]) * speed;
};
makecircle();
},
init = function(){ // appends message divs, & sets initial values for positioning arrays
if(!isNaN(window.pageYOffset)){
ymouse += window.pageYOffset;
xmouse += window.pageXOffset;
} else init.nopy = true;
for (var d, i = n; i > -1; --i){
d = document.createElement('div'); d.id = 'iemsg' + i;
d.style.height = d.style.width = a + 'px';
d.appendChild(document.createTextNode(msg[i]));
oi.appendChild(d); y[i] = x[i] = Y[i] = X[i] = 0;
};
o.appendChild(oi); document.body.appendChild(o);
setInterval(drag, 25);
},
ascroll = function(){
ymouse += window.pageYOffset;
xmouse += window.pageXOffset;
window.removeEventListener('scroll', ascroll, false);
};
o.id = 'outerCircleText'; o.style.fontSize = size + 'px';
if (window.addEventListener){
window.addEventListener('load', init, false);
document.addEventListener('mouseover', mouse, false);
document.addEventListener('mousemove', mouse, false);
if (/Apple/.test(navigator.vendor))
window.addEventListener('scroll', ascroll, false);
}
else if (window.attachEvent){
window.attachEvent('onload', init);
document.attachEvent('onmousemove', mouse);
};
})();
//]]>
</script>



Keterangan :
// Your message here (QUOTED STRING)
var msg = "Welcome to My Blog";

silakah ganti tulisan Welcome to My Blog dengan tulisan yang anda inginkan, karena tulisan itulah yang nantinya akan berputar-putar mengeliligi kursor.

Rabu, 07 November 2012

filosopi


Kadal yang tidak pantang menyerah

Akisah,, pada suatu hari di tepi sungai ada seekor kadal yang sedang berjemur di bawah sinar matahari,,,tidak lama kemudian kadal melihat seekor ular hijau yang sangat cantik,,si kadal pun menghampiri ular tersebut ,,lalu dia bertanya 

Kadal  : hei ular hijau yang cantik,sedang apa dirimu.(ular menjawab dengan juteknya)
Ular     :Kelihatannya
Kadal  :ko kamu jutek
ular     :Masbuloh
Kadal  :oh tentu engga.
Ular     :trus
Kadal  :ya g apa” ,,BTW boleh kenalan ga (ular pun menolaknya dengan sinisnya)
ular     :apa,kenalan,ga salah tuh,galepel kali aqhu kenalan sama binatang jelek kaya kamu
Kadal  :ya udah g apa” kalau kamu ga mau kenalan sama aqhu( dengan muka sedih )
ular     :trusngapain kamu di sini ,,,pergi sana

Kadal pun akhirnya pergi dengan muka sedih dan kecewa,,,,,,tapi kadal itu tidak pantang menyerah untuk mendekati ular hijau itu,,,,,,,,,,,,,,,,,dan pada hari berikutnya si kadal pun pergi lagi ke sungai untuk menemui ular  tersebut,,,,,,dan akhirnya si kadal bertemu lagi dengan ular itu,,,tapi ular itu langsung memarahi si kadal,,(ular pun berkata)

Ular     : ngapain kamu ke sini lagi,,,,,,,,,(dengan muka marah)
kadal  :aqhu hanya ingin bertemu dengan kamu ,,,,,,,
Ular     :tapi aqhuga mau bertemu sama binatang jelek seperti kamu..sebaiknya kamu pergi
            saja karnaaqhuga mau melihat muka jelek itu,,,,,,,pergi kamu. (dengan marahnya)
Dan akhirnya si kadal pergi..dengan kesedihan,,,,dan kadal pun menjadi gegana karna sudah dua kali dia di usir oleh ular tersebut..tapi si kadal masih terus mendatangi ular tersebut walaupun di usir,,,,,,si kadal tidak pantang menyerah sehingga ular itu mau berkenalan dengannya.(dengan terpaksa)........setelah kadal itu kenal dengan ular itu,,,si kadal pun menyatakan perasaan nya,,,kepada ular hijau tersebut.......lewat sebuah gombalan...dan kadal pun berbicara,,,

Kadal  :hei ular cantik,,,kamu tauga di atas langit ada apa...?
ular     :tidak,emangapha...?
kadal  :ada langit lagi,,,,,,kalau di atas bumi ada apa...?
ular     :apa ya...? emang apa
kadal  :ada aqhu yang mencintaimu ( ular pun kaget )
ular     :apa,,,, kamu cinta padaku...
kadal  :ia ,aqhu cinta padamu ,,,,,,,,,,dari dulu..,apakah kamu mau jadi pendamping hidupku
ular     :ga salah tuh,,,,kita ini beda jauh,,,,,,,,kamu itu jelek sedangkan aqhu itu cantik,,aku ga mau,,,,,kita ini beda level....(sambil membentak)
kadal  :apa aku benar benar jelek di mata kamu,,(kadal pun memohon),,,,,,,tolong berilah aku kesempatan...(ularpun memberi kesempatan dan memberi 2 syarat kepada si kadal)
ular     :baik aku akan menerimamu bila kamu bisa melewati syarat dariku.
kadal  :apa syaratnya,,,,,,,
ular     :syarat yang pertama,,,kamu harus bisa menyebrangisungai ,dan kembali lagi ke sini,,,syarat yang kedua kamu tidak boleh makan selama 3 hari dan menjaga aqhu di sini.

si kadal pun kebingungan,,tapi saking cintanya, dia menyanggupi syarat itu,
  dan akhirnya si kadal telah melewati syarat yang pertama,,,lalu si kadal melakukan syarat yang kedua,,,,,di hari pertama si kadal berhasil tanpa ada halangan ,di hari kedua si kadal kesulitan,,,,dan di hari ketiga kadal  itu mati.karena kelaparan.
Akhirnya si ularpun sadar bahwa si kadal mencintainya dengan tulus,,,dan ularpun menangis ,,,,,,,,, karna dia telah merasa bersalah ,,dan menyianyiakan ,,,binatang yang mencintainya dengan tulus..........................................TAMAT

Makna : jangan melihat seseorang hanya dari wajahnya saja,,tapi lihatlah dari hatinya,,dan jangan menyia - Nyiakan  orang yang mencintai kamu dengan tulus, bila kamu menyia-nyiakan orang yang mencintai kamu,kamu akan menyesal,,dan penyesalan itu akan menghantui hidup kita,akhirnya hidup kita menjadi tak karuan,

Kesimpulan :penyesalan itu datangnya di akhir bukan di awal,,,,,,,,,,,,,dan akhirnya semua akan terasa berharga ketika dia pergi,,,,,,


                                                                                                                        Ex_ Rekyaldi  j

Selasa, 06 November 2012

filosopi

tempat sampah dan manusia,,,pikirkanlah tentang tempat sampah yang selalu menampung berbagai sampah ,maupun sampah yang masih berguna maupun sudah tidak berguna,
coba kita pikir kita ini sama saja dengan tempat sampah .........
kita itu selalu menyimpan perilaku baik maupun prilaku buruk.......
 

Selasa, 30 Oktober 2012

Makalah PAI tentang Asuransi





PAI

 
 

Pendidikan Agama Islam


Asuransi
DISUSUN OLEH :
Ø Rekyaldi J
Ø Nia amalia
Ø Nisa
Ø Penipurnamasari
Ø Risa
Ø Riski Fauziah
Ø Ritanovitasari



  


KATA PENGANTAR
  SegalapujibagiTuhan yang telahmenolonghamba-Nyamenyelesaikanmakalahinidenganpenuhkemudahan.TanpapertolonganDiamungkinpenyusuntidakakansanggupmenyelesaikandenganbaik.
M
akalah inidisusun agar pembacadapatmemperluasilmutentang ASURANSI , yang kami sajikanberdasarkanpengamatandariberbagaisumber. Makalahini di susunolehpenyusundenganberbagairintangan.Baikitu yang datangdaridiripenyusunmaupun yang datangdariluar.NamundenganpenuhkesabarandanterutamapertolongandariTuhanakhirnyamakalahinidapatterselesaikan.
Semogamakalahinidapatmemberikanwawasan yang lebihluaskepadapembaca.Walaupunmakalahinimemilikikelebihandankekurangan.Penyusunmohonuntuk saran dankritiknya.Terimakasih














Pengertian asuransi
Asuransi  adalah jaminan (pertanggungan)yang di berikan oleh penanggung(perusahaan asuransi)kepada yang tertanggung untuk risiko kerugian sebagaimana yang ditentukan dalam surat perjanjian (polis),tertanggung (peserta) setiap waktu tertentu wajib membayar kepada perusahaan asuransi yang besarnya ditentukan antara keduanya.
Dalam islam asuransi ada unsur riba,demikianlah asuransi yang islami ,dikenal dengan nama tafakul yang artinya saling menanggung atau menanggung bersama, asuransi juga termasuk masalah muamalah yang baru karena pada masa Rasulullah belum dikenal.

Banyak pendapat-pendapat dari para ulama , yang tentunya berbeda pendapat ,seperti ada ulama yang mengatakan segala macam asuransi itu haram,ada yang tidak mengharamkan asuransi(membolehkannya),ada juga yang membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan yang bersifat komersial,lalu ada juga ulama yang meragukan asuransi,karena asuransi itu dianggap subhat.
Sehingga itu mejadi perselisihan para ulama karena dalam asuransi itu ada unsur garar (ketidakpastian),adanya unsur Maisir(untung-untungan) dan adanya unsur riba.

Ø  Abbassalim memberi pengertian bahwa asuransi ialah suatukemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil yang sudah pasti sebagai kerugian-kerugian besar yang belum pasti.

Dari pengertian di atas  dapat diambil kesimpulan bahwa hal itu sama dengan orang yang bersedia membayar kerugian yang sedikit pada masa sekarang agar dapat menghadapi kerugian – kerugian yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang.Misalnya dalam asuransi kebakaran seseorang mengasuransikan rumahnya pabriknya atau tokonya kepada perusahaan asuransi .orang tersebut harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila terjadi kebakaran maka perusahaan asuransi akan mengganti kerugian – kerugian yang disebabkan oleh kebakaran itu.
Di Indonesia,kita kenal ada bermacam – macam asuransi dan sebagai contoh dikemukakan di bawah ini diantaranya .’
1)     Asuransi beasiswa,asuransi beasiswa mempunyai dasar Dwiguna.
A)    jangka pertanggungan dapat 5 – 20 thn disesuaikan dengan usia dan rencana sekolah anak.
B)    Jika ayh meninggal dunia sebelum habis kontrak polisnya. Tetapi jika anak yang di tunjuk meninggal maka alternatifnya ialah mengganti dengan anak yang lainnya mengubah kontrak kepada bentuk lainnya menerima uangnya secara tunai bila polisnya telah berjalan 3 tahun lebih atau membatalkan perjanjian .pembayaran beasiswa dimulai bila kontrak sudah habis.
2)     Asuransi Dwiguna , Asuransi ini dapat diambil dalam jangka 10 – 15 – 25 – 30 dan mempunyai dua guna
1.      Perlindungan bagi keluarga bilamana tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu pertanggungan
2.      Tabungan bagi tertanggung bilamana tertanggung tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan.


3)     Asuransi Jiwa,asuransi ini bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga yang disebabkan orang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Jadi ada dua hal yang menjadi tujuan Asuransi jiwa ini yaitu .’
1.      menjamin hidup anak atau keluarga yang ditinggalkan bila pemegang polis meninggal dunia.
2.      Memenuhi keperluan hidup atau keluarganya bila ditakdir akan usianya lanjut sesudah masa kontrak brakhir.
4)     Asuransi kebakaran,yang bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan menjamin risiko yang terjadi karena kebakaran. Oleh karena itu perlu dibuat suatu kontrak antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi . perjanjian dibuat sedemikian rupa agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.
Demikianlah diantara macam asuransi yang kita kenal di Indonesia ini. Kalau kita perhatikan tujuan dari semua macam asuransi itu maka pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan tentang masa depan kehidupan keluarga,pendidikannya dan termasuk jaminan hari tua. Demikian juga perusahaan asuransi turut memikirkan dan berusaha untuk memperkecill kerugian yang mungkin timbul akibat terjadi risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha baik terhadap kepentingan pribadi atau perusahaan.

  Asuransi dalam sudut pandang hukum islam
·         Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia ini dan diperkirakan umat islam banyak terlibat di dalamnya maka perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam. Di kalangan umat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat ALLAH swt.
Allah lah yang menentukan segala galanya dan memberikan rezeki kapada makhluk - Nya sebagaimana firman Allah SWT yang artinya .’

dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah – lah yang memberi rezekinya, ”      “?dan siapa yang memberikan rezekinya kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan ??”    “Dan kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan – keperluan hidup dan makhluk – makhluk yang kamu sekali – kali bukan pemberi rezeki kepadanya.”

Ketiga arti dari firman Allah SWT dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala – galanya untuk keperluan semua Makhluknya termasuk manusia sebagai khalifah di bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya mencarinya dan mengikhtiarkannya. Orang yang melibatkan diri ke dalam asuransi ini adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk menghadapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya di pandang sebagai masalah ijtihadi yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan pendapat tersebut juga mesti dihargai. Perbedaan pendapat itu terlihat pada uraian berikut

Ø  Asuransi itu haram dalam segala bentuknya termasuk asuransi jiwa
Pendapat ini di kemukakan oleh SayyidSabiq Abdullah al - Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al – Muth’
Alasan alasan yang mereka kemukakan ialah.
                                                                              i.            Asuransi sama dengan judi
                                                                            ii.            Asuransi mengandung unsur – unsur tidak pasti
                                                                          iii.            Asuransi mengandung unsur riba/renten
                                                                          iv.            Asuransi mengandung unsur pemerasan karna pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yang sudah di bayar akan diputar dalam praktek – praktek riba.
                                                                            v.            Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
                                                                          vi.            Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama hanya dengan mendahului takdir Allah.
Ø  Asuransi diperbolehkan dalam praktek seperti sekarang
Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. WahabKhalaf, Mustafa AkhmadZarqa, Muhammad Yusuf Musa dan Abd. Rakhman Isa . Mereka beralasan tidak ada nash yang melarang asuransi.
Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
v  Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi – premi yang terkumpul di investasikan untuk proyek – proyek yang produktif dan pembangunan.
v  Asuransi termasuk akad mudhrabah.
v  Asuransi termasuk koperasi.
v  Asuransi di analogikan dengan sistem pensiun seperti taspen.
Ø  Asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan dan sama pula dengan alasan kelompok kedua dalam asuransi yang bersifat sosial. Alasan golongan yang mengatakan asuransi subhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidaknya asuransi itu.

·         Dari uraian di atas dapat  dipahami bahwa masalah asuransi yang berkembang pada masyarakat saat ini masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu – Ragunan sehingga sukar untuk menentukan yang mana yang paling dekat pada ketentuan hukum yang benar.
Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh tentu jalan itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam. Dalam keadaan begini sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad  SAW
tinggalkan hal – hal yang meragukan kamu kepada hal – hal yang tidak meragukan kamu “

·         Asuransi menurut agama Islam yang sudah mulai digallakan dalam Masyarakat kita di Indonesia ini sama seperti asuransi yang sudah ada selama ini pada PT. Asuransi Bumi Putra, Asuransi Jiwasraya dan Asuransi lainnya . macamnya sama tetapi sistim kerjanya berbeda yaitu dengan systemmudharabah . kita lihat dalam Asuransi takaful berdasarkan syariah ada beberapa macam diantaranya ,’





*      Takaful kebakaran Asuransi Takaful kebakaran memberikan perlindungan terhadap harta benda seperti toko industri  kantor dan lain – lainnya dari kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran,kejatuhan pesawat terbang, ledakan gas dan sambaran petir.
*      Takaful pengangkutan  barang, asuransi bentuk ini memberikan perlindunganterhadap  kerugian atas harta benda yang sedang dalam pengiriman akibat terjadi resiko yang disebabkan alat pengangkutannya mengalami musibah atau kecelakaan.
*      Takaful keluarga, asuransi takaful ini tercakup di dalamnya takaful berencana pembiayaan berjangka,pendidikan, kesehatan, wisata, dan umroh dan takaful perjalanan haji . dana yang terkumpul dari peserta di investasikansesuai prinsip syariah . kemudian hasil yang diperoleh dengan cara mudharabah dibagi untuk seluruh peserta dan untuk perusahaan.  Umpamanya 40% untuk peserta dan 60% untuk perusahaan.

·         Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa macam asuransi konvensiaonal sama saja dengan asuransi yang berlandaskan syariah, namun dalam pelaksaannya ada perbedaan mendasar yaitu bagi hasil pada asuransi yang berlandaskan syariah dan tidak demikian pada asuransi konvensional.
Disamping itu ada alasan lain yang perlu jadi bahan pertimbangan terutama oleh golongan yang mengharamkan asuransi konvensional disebabkan oleh tiga hal yaitu Gharar (tidak jelas akad yang melandasinya).Apakah akad takafuli . Umpamanya saja sekiranya terjadi klaim seperti asuransi yang diambil sepuluh tahun dan pembayaran premi itu  adalah gharar dan tidak jelas darimana asalnya .Berbeda dengan asuransi takaful bahwa sejak awal polis dibuka sudah diniatkan 95% premi untuk tabungan dan 5% diniatkan untuk tabarru. Jika terjadi klaim pada tahun kelima maka dan yang Rp. 7.500.000 – itu tidak gharar tetapi jelas sumbernya yaitu dari dana kumpulan terbaru/derma.Maisir mengenai judi jelas hukumnya yaitu haram sebagaimana difirmankan Allah dalam surat al – Maidah 90.
Dalam asuransi konvensional judi timbul karena dua hal
sekiranya seseorang memasuki satu premi ada saja kemungkinan dia berhenti di jalan sebelum mencapai masa refreshingpherioddan bisa menerima uangnya kembali dan jumlahnya kira – kira 20% dan uang itu akan hangus. Dalam keadaan seperti inilah ada unsur judinya.
Sekiranya perhitungan Kematian itu tepat dan menentukan jumlah polis itu juga tepat maka perusahaan akan untung rugi. Jadi jelas disini unsur judi . dan dalam asuransi konvensional juga terjadi riba karena dananya di investasikan. Sedangkan masalah riba di persoalkan oleh para alim ulama.

·         Dan dalam asuransi takaful berbeda karena sipenerima polis sebelum mencapai refreshing periode sekalipun bila dia mengambil dananya maka hal itu dibolehkan. Perusahaan asuransi adalah pemegang amanah. Malahan bila ada kelebihan/untung maka pemegang polispun ada menerimanya. Dan dalam asuransi takaful tidak ada unsur riba karena asuransi ini menempuh cara mudhrabah .


 KESIMPULAN
Bahwa Asuransi  adalah jaminan (pertanggungan)yang di berikan oleh penanggung(perusahaan asuransi)kepada yang tertanggung untuk risiko kerugian sebagaimana yang ditentukan dalam surat perjanjian (polis),tertanggung (peserta) setiap waktu tertentu wajib membayar kepada perusahaan asuransi yang besarnya ditentukan antara keduanya. Dan Banyak pendapat-pendapat dari para ulama , yang tentunya berbeda pendapat ,seperti ada ulama yang mengatakan segala macam asuransi itu haram,ada yang tidak mengharamkan asuransi(membolehkannya),ada juga yang membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan yang bersifat komersial,lalu ada juga ulama yang meragukan asuransi,karena asuransi itu dianggap subhat.
Sehingga itu mejadi perselisihan para ulama karena dalam asuransi itu ada unsur garar (ketidakpastian),adanya unsur Maisir(untung-untungan) dan adanya unsur riba.






















PENUTUP
D
emikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.



















DAFTARPUSTAKA
Ø  LKS PAI kelas XI
Ø  Masailfiqhiyah; Zakat pajak Asuransi dan Lembaga keuanganM ALI HASAN
Ø  http.//al_islam.chm